Membenahi Maksud dari Hak-Hak LGBT
LGBT menjadi topik serius yang selalu hadir di kalangan masyarakat, dan tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian ada yang menentang karena beranggapan LGBT adalah penyakit yang tidak boleh disebarluaskan karena hal tersebut merupakan perilaku yang mengandung penyimpangan. Namun, sebagian juga ada yang mendukung karena bagi mereka LGBT adalah hak asasi manusia yang patut mendapat dukungan dan perlindungan. Pro dan kontra yang terus bergulir ini memang tidak ada hentinya, dan setiap orang pun memiliki alasan masing-masing mengapa mereka teguh dengan pendapat yang mereka sampaikan itu terkait LGBT.
Di Indonesia sendiri, LGBT memang tidak dibenarkan namun tidak ada undang-undang yang mengatur pasal penindaklanjutan terhadap perilaku LGBT. Apabila ada orang yang menyukai sesama jenis, kebanyakan mereka hanya mendapat sanksi sosial yakni dikucilkan masyarakat luas dan tidak ada penindakan lebih lanjut. Hal ini tentunya menjadikan pelaku LGBT melampiaskan hasratnya secara diam-diam tanpa mengumumkannya ke publik, karena mereka takut akan terkena hujatan dari orang-orang sekitar. Meskipun begitu, tak sedikit juga ada yang mendukung LGBT dengan dalih siapapun dapat mencintai seseorang tanpa ada batasan gender, dan meyakini bahwa LGBT seharusnya dilindungi karena mereka juga manusia normal yang dapat melakukan apapun yang mereka mau, termasuk menyukai kaum sesama jenis. Hal ini tentu saja sangat menyimpang dan jauh dari apa yang kita sebut norma, karena di Indonesia sangat menjunjung tinggi agama. Aturan agama sangat melarang hubungan sesama jenis, termasuk mengubah jenis kelamin karena hal tersebut dinilai tidak mensyukuri apa yang Allah ciptakan. Tidak hanya melanggar norma, perbuatan LGBT juga merusak moral dan budaya Indonesia yang sudah lama kita pertahankan. Hal ini juga menjadi salah satu dampak negatif dari globalisasi yang terus menerus masuk ke Indonesia.
Orang-orang Indonesia yang mendukung LGBT beranggapan bahwa kaum LGBT patut menerima hak-hak yang harus mereka dapatkan, seperti penerimaan, dukungan, dan perlindungan. Bagi mereka, keberadaan kaum LGBT tidak boleh mendapat diskriminasi luas oleh banyak pihak hanya karena mereka 'berbeda'. Mereka juga beranggapan bahwa perilaku LGBT bukanlah sesuatu yang harus dianggap kriminal sampai-sampai dihina begitu saja. Dengan semua pendapat yang dilontarkan itu, secara tidak langsung mereka telah menghempaskan nilai-nilai agama dan nilai-nilai Pancasila. Bagaimanapun juga, perbuatan LGBT tidak boleh kita terima. Mau dengan seribu alasan apapun, tetap tidak boleh diterima karena sama saja kita mentolerir perbuatan tersebut. Kita memiliki ras, suku, budaya, agama, dan bahasa yang berbeda. Indonesia menerima semua perbedaan namun tidak dengan LGBT yang jelas-jelas menyimpang.
Bicara tentang hak-hak LGBT, ada satu hal yang menurut penulis dapat didukung. Bukan mendukung keberadaan maupun perilaku mereka, namun satu hal yang dapat kita lakukan untuk kaum ini ialah memberikan mereka bimbingan menuju jalan yang benar. Harusnya memang seperti itu. Kita sebagai manusia harus membantu siapapun yang sekiranya membutuhkan bantuan, termasuk kaum LGBT. Kaum LGBT berhak mendapat bimbingan dan arahan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah sesuatu yang buruk. Tentunya cara membimbing yang benar adalah dengan tidak menghina maupun memojokkan mereka. Jadi, membimbing mereka dengan menyampaikan bahwa perbuatan LGBT tidak sepatutnya dipelihara. Bimbingan tersebut dapat kita berikan berupa memberikan ajaran agama, melakukan konsultasi secara psikologis, dan komunikasi secara terus menerus. Apabila pelaku LGBT berniat untuk berubah sepenuhnya dan mau menjadi pribadi yang lebih baik dan lurus, Insya Allah bisa dan mereka dapat menjunjung tinggi norma yang seharusnya. Inilah yang seharusnya kita lakukan terhadap kaum LGBT. Bukan dengan mendukung perbuatan mereka, namun dengan memberikan mereka bantuan berupa bimbingan dan masukan yang baik untuk berubah. LGBT bukanlah sesuatu yang harus dinormalisasikan, meskipun psikolog di dunia sudah menghapus perbuatan LGBT sebagai bentuk kelainan jiwa. Meskipun begitu, LGBT tetaplah penyakit. Mungkin bukan termasuk penyakit fisik ataupun penyakit kejiwaan bagi kebanyakan orang, namun lebih tepatnya penyakit yang dapat merusak hati dan pikiran manusia, seperti halnya penyakit iri hati dan sombong.
Semoga dengan ini kita terus berpegang teguh untuk selalu menentang perbuatan LGBT dan tidak mentoleransinya sama sekali.
Komentar
Posting Komentar